Secara umum, aborsi di Indonesia sangat terbatas dan berstigma, sehingga memaksa banyak perempuan mencari aborsi yang tidak aman. Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbanyak dan dengan salah satu jumlah aborsi tidak aman tertinggi di dunia.
Aborsi sangat ketat diatur. Tertera di PP no. 61 tahun 2014 bahwa ia ilegal kecuali pada dua kasus, yaitu pada kasus kehamilan akibat perkosaan (diperkuat lagi oleh Peraturan Menkes no. 3 tahun 2016, dibatasi dalam usia kehamilan 40 hari) dan pada kasus emergensi medis.
Jika syarat legal terpenuhi, layanan yang tersedia antara lain:
Hanya dokter umum dan dokter kandungan yang tersertifikasi yang dapat melakukan aborsi legal.
Jika sesuai syarat, layanan aborsi legal dapat diakses di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Menurut Asia Safe Abortion Partnership (ASAP) Profil Negara Indonesia, layanan aborsi aman di RS antara Rp. 300.000,00 sampai Rp. 2.000.000,00.
Pil aborsi sangat dibatasi secara legal. Namun, misoprostol tersedia di Indonesia.
Misoprostol terjual secara legal di Indonesia. Berikut gambar Nosprostol
Note:
Situs web ini memerlukan cookie anonim dan berbagai layanan pihak ketiga agar berfungsi secara tepat. Anda bisa membaca Syarat & Ketentuan dan Kebijakan Privasi. Dengan terus menggunakan situs ini, berarti Anda memberi ijin kepada kami untuk melakukan ini.'